31 Januari 2023

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN

Plaosan, 31 JanuarI 2023 Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan yang disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Bapak Sutikno diadakan di Kelurahan Plaosan. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Bima Sakti Kelurahan Plaosan dan dihadiri oleh Camat Plaosan, Lurah Plaosan, LPM, Ketua RW dan RT se- Kelurahan Plaosan, serta Tokoh – Tokoh Masyarakat. Inti Dari Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2017 kurang lebih adalah Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim, sedangagkan pemberdayaan petani secara umum adalah sebagai berikut: Mempersiapkan kerja sama. Menjalin relasi kemitraan. Mengartikulasikan tantangan-tantangan. Mengidentifikasikan berbagai kekuatan yang ada. Mendifinisikan arah yang ditetapkan. Mengesplorasi sistem sistem sumber. Menganalisis kapasitas sumber.
M. SUDIHARTO, S.SOS (LURAH PLAOSAN )    WENI SISWARINI, S.SOS (SEKRETARIS KELURAHAN)    JUWARI, SH (KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM)    SLAMET SUHARTONO, ST (KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)    EKA EDI SUSILA (PENGADMINISTRASIAN UMUM)    SARJONO (PENGADMINISTRASIAN UMUM)    SONIRAH, SE (KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL)