26 Januari 2023
PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE
Plaosan, 26 Januari 2023
Pada hari Kamis, 26 Januari 2023 diadakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice secara serentak di Kecamatan se-Kabupaten Magetan. Untuk di Kecamatan Plaosan, peresmian ini berlangsung di Kantor Kelurahan Plaosan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetandan dihadiri oleh Forkopimca Plaosan, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Plaosan.
Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah restorative justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.