11 Maret 2022
SOSIALISASI PBB-P2 TAHUN 2022
Plaosan, 11 Maret 2022
Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu merupakan pondasi kokoh sebuah negara untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Karena pajak memiliki kontribusi yang sangat besar sebagai pendapatan sebuah negara.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB Perdesaan Perkotaan, Pemerintah Kelurahan Plaosan melakukan sosialisasi. Sosialisasi dipimpin oleh Bapak Lurah Plaosan. Jumlah SPPT di Kelurahan Plaosan sejumlah 5.1541 lembar SPPT dengan nominal Rp. 147.301.516,-
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Plaosan untuk taat pajak dan membayar tepat pada waktunya. Kemudian juga diberitahukan bagi masyarakat yang belum memahami ataupun adanya kekeliruan pada SPPT untuk segera melaporkan dan memberitahukan kepada Kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke BPPKAD Kabupaten Magetan. Selain itu, juga dijelaskan bagaimana caranya apabila akan mutasi / balik nama SPPT, pemecahan SPPT, penggabungan SPPT, dan penghapusan SPPT.